PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia; b. "Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia; c. "Menteri" adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perhubungan; d. 'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e. "Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro; f. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro; g. "Pegawai" adalah pegawai Perusahaan Umum Pos dan Giro.
