PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 8
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di data Pasal 25.
