PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 11
(1) Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud data Pasal 5 dan 6. (2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (3) Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut pada ayat (1) dan (2), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
Bagian Ketujuh Pimpinan dan Pengurusan
