PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 12
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
