PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 10
(1) Susunan tarip pos dan giropos didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang wajar bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan serta untuk menunjang peningkatan pelayanan dan pengembangan Perusahaan. (2) Tatacara perhitungan tarip pos dan giropos diatur berdasarkan ketentuan- ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos dan peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Bagian Keenam Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum
