Pasal 7
BAB 4 — RAPAT
(1) Pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan-ketentuan Pasal 4, 7a, dan 12 UNDANG-UNDANG dilakukan oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud ayat (1) PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan yang dipandang perlu kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Partai Politik dan Golongan Karya PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dibantu oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan tentang kegiatan Partai Politjik dan Golongan Karya, serta memberikan saran/pertimbangan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
