PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 6
BAB 4 — RAPAT
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya Partai Politik dan Golongan Karya dapat mengadakan rapat.
(2) Rapat anggota dapat diadakan di Ibukota Negara, di Ibukota Propinsi atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya.
(3) Hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan rapat dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN
