PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 5
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di:
a. Ibukota Negara Republik INDONESIA untuk Tingkat Pusat;
b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
c. Ibukota Kebupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II;
(2) Bagi tiap kota Kecamatan dan Desa dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II, yang untuk selanjutnya disebut Komisaris Partai Politik atau Golongan Karya Kecamatan/ Desa.
(3) Partai Politik dan Golongan Karya dapat memasang papan nama dan tanda gambar Partai Politik atau Golongan Karya di tempat kedudukan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Tingkat I, dan Pengurus Daerah Tingkat II.
