PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 4
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Untuk ketertiban administrasi Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya memelihara daftar anggota.
(2) Tatacara pendaftaran dan pemeliharaan daftar anggota ditetapkan oleh masing-masing Partai Politik dan Golongan Karya.
