PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975...
Pasal 8
BAB 4 — RAPAT
Apabila terdapat persangkaan, bahwa suatu Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, 7a, dan 12 UNDANG-UNDANG, PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberitahukan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat-surat dan atau lain- lain dokumen yang dapat dipergunakan sebagai bahan untuk meneguhkan persangkaan tersebut.
