Pasal 70
BAB 7 — TENTANG PENENTUAN HASIL PEMILIHAN. 1. TENTANG PEMBAGIAN HASIL PERTAMA.
(1) Jika dalam pemeriksaan surat-surat catatan pemungutan suara, seperti tersebut dalam pasal 81 ayat (1) UNDANG-UNDANG, berhubung dengan penyelidikan keberatan-keberatan dan keputusannya yang dimuat dalam surat catatan pemungutan suara itu, Panitia Pemilihan menduga bahwa ada catatan, yang tidak betul, maka Panitia Pemilihan memeriksa surat-surat suara yang bersangkutan. (2) Jika Panitia Pemilihan berpendapat bahwa dalam surat catatan pemungutan suara ada hal-hal yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemilihan dapat melakukan tindakan termaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Surat perintah dari Ketua Panitia Pemilihan untuk mengadakan pemungutan suara ulangan dikirimkan secepat mungkin setelah ada kenyataan tersebut dengan kawat kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan; disamping itu dikirim surat terdaftar. (3) Panitia Pemilihan MENETAPKAN tanggal untuk melakukan pemungutan suara ulangan termaksud dalam ayat (2), sehingga penetapan hasil pemilihan tidak terhambat karenanya.
