PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 69
BAB 7 — TENTANG PENENTUAN HASIL PEMILIHAN. 1. TENTANG PEMBAGIAN HASIL PERTAMA.
Selambat-lambatnya 3 hari setelah Panitia Pemilihan menerima bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul dari semua Panitia-Panitia Pemungutan Suara bagi daerah pemilihannya, kecualai tentang pemungutan suara yang dimaksud dalam pasal 57. Panitia Pemilihan mengadakan rapat untuk MENETAPKAN pembagian kursi-kursi pertama, dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 84 UNDANG-UNDANG.
