PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 71
BAB 7 — TENTANG PENENTUAN HASIL PEMILIHAN. 1. TENTANG PEMBAGIAN HASIL PERTAMA.
(1) Ketua membacakan daftar demi daftar jumlah suara yang diperoleh satu daftar dan calon-calonnya menurut catatan da-lam masing-masing surat catatan pemungutan suara. (2) Angka-angka jumlah suara yang diperoleh suatu daftar dan calon-calonnya termaksud dalam ayat (1) ditulis diatas papan tulis oleh seorang anggota Panitia Pemilihan dan dicatat oleh seorang anggota lain di dalam surat catatan penghitungan suara.
Selanjutnya angka-angka itu dijumlah.
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan untuk masing-masing daftar dan calon-calonnya dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
