PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Selain dari bahan-bahan tersebut dalam pasal 6 pendaftaran mencatat juga jumlah jiwa penduduk warganegara dari tiap-tiap keluarga. Jumlah ini diperoleh dari kepala keluarga, atau, jika tidak dapat diperoleh dari kepala keluarga, dari salah seorang anggota keluarga itu. (2) Jika ada keragu-raguan, pendaftar meminta bantuan penduduk desa yang dianggap mengetahuinya; dalam keragu-raguan ini Panitia Pendaftaran Pemilih menentukan terakhir.
