Pasal 6
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Pada waktu yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih pendaftar mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencatat dari penghuni rumah-rumah itu nama-nama pemilih serta keterangan-keterangan lain yang dimaksud dalam pasal 7 UNDANG-UNDANG. (2) Keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1) didapatnya dari yang bersangkutan sendiri.
Seorang pemilih yang tidak dijumpai di rumahnya oleh pendaftar, dapat mendaftarkan diri pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. (3) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) Panitia Pemungutan Suara dapat
menentukan, bahwa berhubung dengan keadaan setempat dan Mengingat kelancaran pendaftaran pemilih dalam suatu desa seluruhnya atau dalam suatu bagian desa, pendaftaran pemilih dilakukan pada tempat yang ditunjuk oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. Panitia Pemilihan atau Panitia Pemilihan Kabupaten atas kuasa Panitia Pemilihan mengawasi supaya Panitia Pemungutan Suara melakukan kekuasaannya ini sebagai satu pengecualian.
