PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
Permulaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk daerah-pemilihan masing-masing dengan Mengingat bahwa pada tanggal 1 April pendaftaran pemilih harus sudah selesai.
