PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 67
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Selambat-lambatnya pada hari setelah diadakan pemungutan suara bungkusan-bungkusan dan sampul-sampul termaksud dalam pasal 63 ayat 3 dan pasal 66 ayat 2 oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara. (2) Setelah menerima bungkusan-bungkusan itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara membubuhi cap Panitia Pemungutan Suara pada tiap-tiap bungkusan dan sampul itu. (3) Bungkusan dan sampul yang sudah dibubuhi cap itu segera disampaikan oleh Ketua kepada Penitia Pemilihan yang bersangkutan.
