PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 66
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Penyelenggara Pemungutan Suara mengisi Surat catatan pemungutan suara dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 77 UNDANG-UNDANG.
Dari surat catatan itu dibuat salinannya yang ditanda tangani oleh semua anggoata Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. (2) Surat catatan dan salinan surat catatan masing-masing dimasukan dalam sampul dan disegel.
Dibagian luar dari masing-masing sampul itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya yang ditanda tangani oleh Ketua dan Semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
