PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 65
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Surat-surat suara yang berharga, maupun yang tidak ber-harga, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan dan disegel. Dibagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, yang ditanda tangani oleh Ketua dan semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
