Pasal 64
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Setelah dilakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pasal 63 Ketua penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka kotak suara. (2) Surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan dihitung serta diumumkan jumlahnya kepada hadirin.
Ketua memperlihatkan kepada hadirin bahwa, di dalam kotak suara tidak ada surat-surat suara yang ketinggalan lalu menguncinya lagi. (3) Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat suara satu demi satu dan MENETAPKAN surat-surat suara yang berharga dan yang tidak berharga dengan Mengingat ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 74 UNDANG-UNDANG dan mengumumkan hasil penetapan itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula nama daftar dan/atau nama calon yang memperoleh suara dari surat suara itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula nama daftar dan/atau nama calon yang memperoleh suara dari surat suara itu.
Jika suatu surat suara ditetapkan berharga, diumumkan pula alasan-alasannya. (4) Surat suara yang ditetapkan berharga, satu demi satu ditum-puk dalam beberapa tumpukan menurut daftar dan calon yang memperoleh suara.
Surat-surat yang ditetapkan tidak berharga ditumpuk satu demi satu dalam tumpukan tersendiri. (5) Seorang Penyelenggara Pemungutan Suara mencatat dalam catatan Penghitungan suara tiap suara yang diberikan kepada suatu daftar atau seorang calon. (6) Kemudian surat-surat suara dalam tiap tumpukan termaksud dalam ayat 4 pasal ini dihitung.
Demikian pula dihitung tiap suara yang dicatat dalam catatan termaksud dalam ayat 5.
Jumlah suara yang diperoleh tiap daftar dan tiap calon dari penghitungan termaksud dalam kalimat pertama dicocokkan dengan jumlah suara yang diperoleh dari penghitungan termak-sud dalam kalimat kedua. (7) Penghitungan suara termaksud dalam atat 6 diumumkan oleh Ketua.
