Pasal 63
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mempersilahkan pemilih-pemilih yang hendak hadir pada pembukaan suara-suara dan penghitungan suara masuk dalam ruangan pemungutan suara dibagian untuk duduk para pemilih dengan Mengingat jumlah sebanyak-banyaknya pemilih termaksud dalam pasal 45 ayat 3. (2) Ketua MENETAPKAN dan mengumumkan kepada hadirin jumlah pemilih yang menurut catatan dalam turunan atau kutipan daftar pemilih, termaksud dalam pasal 49 ayat 2 telah memberikan suaranya, jumlah surat suara yang dikembalikan dan jumlah surat suara yang tidak dipergunakan. (3) Surat suara yang dikembalikan dan surat suara yang tidak dipergunakan, tiap-tiap macam tersendiri, dimasukkan dalam bungkusan. Di bagian luar dari masing-masing bungkusan itu ditulis keterangan tentang isi dan jumlahnya, dan di tanda tangani oleh Ketua dan semua Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
