PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 62
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Rumah tahanan atau kamp tawanan merupakan tempat pemberian suara dari daerah pemungutan suara dimana rumah tahanan/kamp tawanan itu berada untuk pemilih-pemilih yang ditahan/ditawan ditempat-tempat itu. (2) Tahanan/tawanan yang pada waktu diadakan pemungutan sura berada di luar daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam tempat-tempat tersebut dalam ayat (1) untuk daerah pemilihan itu, dengan memberikan kutipan daftar pemilih mengenai namanya kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan suara dalam rumah tahanan/ kamp tawanan yang bersangkutan.
- TENTANG PENGHITUNGAN SUARA.
