Pasal 61
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Pekerja dan pelaut, yang berhubungan dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak dapat memberikan suara ditempat dimana ia boleh memberikan suara menurut ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam daerah pemungutan suara lain dalam daerah pemilihannya dengan menunjukkan kutipan daftar pemilih mengenai namanya kepada Ketua
Penyelenggara Pemungutan Suara. (2) Pelaut yang pada waktu diadakan pemungutan suara berada di luar daerah pemilihannya, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara dalam daerah pemilihan untuk daerah pemilihan itu dimana kapalnya berlabuh, dengan memberikan kutipan dafrat pemilih mengenai namanya kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dalam daerah pemilihan itu.
III
Bagi tahanan dan tawanan
