PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 60
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Ketentuan-ketentuan mengenai suara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 sampai 55 berlaku juga bagi pemungutan suara termaksud dalam pasal 58 dengan ketentuan, bahwa kutipan daftar pemilih termaksud dalam pasal 56 adalah kutipan daftar pemilih yang harus disediakan menurut pasal 49 ayat (2) dan setelah dipergunakan untuk keperluan pemungutan suara tidak dikembalikan. (2) Apabila sesuatu kapal perang dipergunakan sebagai tempat pemberian suara, maka penjagaan ketertiban diatur oleh Komandan kapal perang yang bersangkutan.
II
Bagi pekerja dan pelaut
