PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 59
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Berdasarkan kepada keterangan yang didapat dari Panglima Tentara dan Territorium/Komandan Daerah Maritim/Komandan Pangkalan Udara dalam daerah Pemilihannya mengenai kesatuan Angkatan Perang dan dari Kepala Polisi Negara/Propinsi/Jakarta Raya mengenai kesatuan Polisi yang bertugas di luar daerah pemilihannya pada waktu tersebut pasal 41 ayat(1),maka Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan itu mengirimkan sejumlah surat suara dan daftar calon tetap secukupnya kepada Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan, dimana kesatan Angkatan Perang/Polisi tersebut menjalankan tugasnya.
