Pasal 58
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Untuk pemungutan suara bagi kesatuan Angkatan Peran/Polisi yang menjalankan tugas di luar daerah pemilihannya dan yang termaksud pasal 57, maka dengan pertimbangan komandan kesatuan yang bersangkutan Panitai Pemilihan Kabupaten dapat menentukan tempat/tempat-tempat pemberian suara dalam daerah kabupatennya, dengan menyebutkan untuk daerah pemilihan manakah pemungutan suara diadakan di tempat pemberian suara itu masing-masing. Dalam hal ini sesuatu kapal perang yang mempunyai basis dalam daerah kabupatennya dapat ditentukan sebagai tempat pemberian suara. (2) Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara dalam tempat/tempat-tempat pemberian suara menurut ayat (1), maka bertindahlah Panitia Pemungutan Suara dari daerah, yang meliputi tempat pemberian suara itu dan bagi kapal perang Panitia Pemungutan Suara dari daerah di mana kapal perang itu mempunyai basis, dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 65 a ayat (3) UNDANG-UNDANG.
