PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 57
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) maka bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang berhubung dengan tugasnya pada waktu tersebut pasl 41 ayat (1) tidak dapat mengeluarkan suara, pemungutan suara diadakan, selambat-lambatnya 15 hari sesudah waktu itu.
