Pasal 56
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Anggota Angkatan Perang dan Polisi yang pada waktu pemungutan suara berhubung dengan tugasnya berada di luar tempat tinggalnya, dapat mengeluarkan suara di luar daerah, di mana mereka tercatat dalam daftar pemilih/daftar pemilih tambahan. (2) Anggota Angkatan Perang dan Polisi yang menjalankan tugas di luar daerah pemilihannya, hanya dapat mengeluarkan suara di tempat pemberian suara, jika ditempat itu diadakan pemungutan suara untuk daerah pemilihannya.
Untuk dapat mengeluarkan suara termaksud ayat (1) maka anggota Angkatan Perang dan Polisi yang bersangkutan harus dapat menunjukkan kutipan daftar pemilih yang ada pada komandan kesatuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 atau dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Komandan kesatuan memberitahukan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan memberitahukan kepada Ketua Panitia Pemungutan yang tidak akan mengeluarkan suara dalam daerah pemungutan suaranya, supaya Ketua Panita Pemungutan Suara tersebut dapat membuat catatan seperlunya dalam daftar pemilih/daftar pemilih tambahan yang bersangkutan.
