PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 55
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan pemungutan suara termaksud dalam pasal 48 dan 49 berlaku untuk pemungutan suara lanjutan dan ulangan termaksud dalam pasal 54, dengan pengertian, bahwa pada permulaan pemungutan suara lanjutan, Ketua lebih dahulu membuka celah kotak suara yang disegel dengan tidak membuka kunci kotak suara itu. (2) Dalam hal pemungutan suara yang sudah dimulai seperti dimaksudkan dalam pasal 54 ayat (2), Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara memberi tanda pada tiap-tiap suara-suara yang telah dimasukkan dalam kotak-kotak suara, bahwa surat-surat itu tidak terpaki lagi.
- TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PEMUNGUTAN SUARA.
I. Bagi Anggota Angkatan Perang dan Polisi
