Pasal 54
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Pemungutan suara, yang terhenti seperti termaksud dalam pasal 53, dilanjutkan sedapat-dapatnya pada hari itu juga atau hari berikutnya dan, jika tidak mungkin, pada hari yang ditetapkan oleh Panitia Pemingutan; Suara. satu dan lain bilamana pemungutan suara yang telah mulai berjalan itu, dapat dipertanggung jawabkan oleh Panitia Pemungutan Suara. (2) Dalam hal Penitia Pemungutan Suara menyatakan pemungutan suara. termaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN bahwa pemungutan suara diulangi seluruhnya dan MENETAPKAN serta mengumumkan tanggal pemungutan suara itu. (3) Jika berhubung dengan gangguan ketertiban pada tempat pemberian suara, pemungutan
suara tidak dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan, maka Panitia Pemungutan Suara MENETAPKAN dan mengumumkan tanggal pemungutan suara itu. (4) Dalam MENETAPKAN waktu untuk ulangan atau lanjutan pemungutan suara termaksud dalam pasal ini Panitia Pemungutan Suara mengindahkan waktu untuk mengirimkan surat catatan penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan.
