Pasal 53
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Jika ketertiban terganggu, hingga jalan pemungutan suara terhalang, atau, kalau pemungutan suara diteruskan, tidak terjamin sahnya, Keta Penyelenggara Pemungutan Suara segera memberhentikan pemungutan suara, menutup celah kotak dan menyegelnya. (2) Surat-surat suara yang belum terpakai atau yang dikembalikan dan turunan atau kutipan daftar pemilih dan kunci kotak suara dimasukkan dalam bungkusan yang disegel oleh Ketua. Kotak suara dan bungkusan itu disimpan dikantor Penitia Pemungutan Suara atau dikantor Kepala desa yang berdekatan. (3) Dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Ketua, termaksud ayat (1) dan (2), dibuat catatan yang ditanda tangani oleh semua Penyelenggara Pemungutan Suara termaksud dalam pasal 65 ayat (2) UNDANG-UNDANG catatan itu dilampirkan pada catatan termaksud dalam pasal 77 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
