Pasal 52
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara harus mengambil tindakan seperlunya, supaya pada waktu pemungutan suara diadakan penjagaan sebaik-baiknya dalam hal ketertiban di dalam tempat pemberian suara, sehingga jalannya pemungutan suara berlangsung dengan tenang dan bebas dari sesuatu pengaruh atau paksaan. (2) Siapapun juga yang berada dalam ruangan pemungutan suara, tidak diperbolehkan membawa suatu senjata. (3) Hanya atas permintaan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dan semata-mata untuk kepentingan penjagaan ketertiban dalam ruangan itu, maka alat-alat penjaga keamanan yang bersenjata diperbolehkan ditempatkan dalam ruangan pemberian suara atau dekat pintu-pintu masuk dan keluar. (4) Ketua berhak mengeluarkan seseorang yang mengganggu ketertiban di dalam tempat pemberian suara atau mencoba mempengaruhi pemilih. (5) Untuk mengadakan tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (1) dan (4) Ketua dapat meminta bantuan dari pihak Polisi Negara dan Tentara. (6) Alat-alat penjaga keamanan yang bersangkutan dan yang bertugas penjagaan (tentara,polisi dan pemongpraja) diperbolehkan masuk dan keluar dan diwajibkan bantuan yang dimintakan itu.
