Pasal 51
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Segera setelah waktu pemberian suara termaksud dalam pasal 41 ayat (1) kalimat terakhir lampau, maka Ketua mengumumkannya kepada hadirin dan selanjutnya hanya pemilih yang pada saat itu sudah menunggu gilirannya baik di dalam ruangan pemungutan suara ataupun di luar dan Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya tercatat dalam kutipan atau turunan daftar pemilih ditempat pemberian suara itu, diperbolehkan memberikan suaranya. (2) Ketua mempersilahkan para pemilih yang menunggu di luar ruangan pemungutan suara masuk ke dalam dibagian tempat duduk para pemilih serta menutup pintu. (3) Ketua memberi kesempatan pada waktunya kepada Penyelenggara Pemungutan Suara yang namanya terdaftar dalam kutipan atau turunan daftar pemilih di tempat pemberian suara lain untuk memberikan suaranya di tempat pemberian suara itu.
