PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 50
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Setelah pemilih memberikan suaranya dalam ruangan pemberian suara menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 67 ayat (2) UNDANG-UNDANG surat suara, yang telah dipergunakannya itu, dilipat seperti semula. (2) Pemilih menuju ke tempat kotak suara dan memperlihatkan surat suaranya kepada Ketua dalam keadaan terlipat. (3) Setelah Ketua menyaksikan bahwa pada surat suara itu betul terdapat tanda tangan-tanda tangan termaksud dalam pasal 49 ayat (2), Ketua mempersilahkan pemilih untuk memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara. (4) Pemilih yang telah memberikan suaranya harus segera ke luar dari ruangan pemungutan suara.
