Pasal 49
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Setelah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan tindakan-tindakan termaksud dalam pasal 48, Ketua mempersilahkan para pemilih untuk memberikan suaranya. (2) Ketua memberikan kepada pemilih sehelai surat suara dalam keadaan terlipat, yang telah diisi dengan nama daerah pemungutan suara dan dibubuhi tanda tangan oleh tiga orang penyelenggara pemungutan suara disebelah luar surat suara; sesudah itu Ketua memberi tanda di dalam kutipan atau turunan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan yang sudah tersedia ditempat duduk Penyelenggara Pemungutan Suara, dimuka nama tiap-tiap pemilihan yang sudah menerima surat suara. (3) Pemilih yang telah menerima surat dari Ketua menuju kebilik pemberian suara untuk memberikan suaranya.
