PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 48
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Setelah rapat pemungutan suara dibuka, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara memperlihatkan kepada hadirin bahwa kotak suara adalah kosong. (2) Selanjutnya Ketua mengunci kotak suara itu dan sesudah itu memperlihatkan kepada
hadirin bungkusan yang masih bersegel dan berisi surat-suarat suara yang diterima dari Ketua Penitia Pemungutan Suara. (3) Setelah hadirin menyaksikan bahwa bungkusan itu dan segelnya masih dalam keadaan baik, Ketua membukanya dan mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam bungkusan itu dengan angka jumlah yang tertulis dibagian luar bungkusan.
