PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 47
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemungutan suara, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara sudah mengumumkan tempat dan waktu pemberian suara dan pemilih-pemilih yang harus datang ditempat itu.
