PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 46
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Kotak suara harus berbentuk sedemikan rupa hingga dapat dibuka dan ditutup dengan kunci dan mempunyai celah yang cukup besar untuk memasukkan sehelai surat suara, tetapi tidak mudah untuk mengambilnya kembali.
