Pasal 45
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Dalam ruangan pemungutan suara disediakan tempat untuk duduk Penyelenggara Pemungutan Suara dan untuk duduk para pemilih, serta bilik-bilik untuk pemberian suara. (2) Ditempat untuk duduk Penyelenggara Pemungatan Suara ditempatkan meja-meja dan kursi demikian rupa, sehingga dapat diawasi keluar masuknya pemilih dan perbuatan-perbuatan Penyelenggara Pemungutan Suara dapat dilihat oleh hadirin. Di muka tempat duduk Penyelenggara Pemungutan Suara ditempatkan sebuah kotak suara atau lebih, sedemikian hingga dapat dilihat oleh hadiein pada rapat pemungutan suara. (3) Yang diperbolehkan masuk ke dalam tempat untuk duduk para pemilih ialah pemilih yang sudah mencatatkan diri sampai jumlah, hingga ketertiban dalam ruangan pemberian suara ti-dak terganggu. (4) Bilik untuk memberikan suara diatur sedemikian, hingga pemberian suara oleh pemilih dapat dilakukan dengan rahasia dan tidak terganggu, tetapi pintu masuk bilik terbuka, sehingga pemilih terlihat dari tempat Penyelenggara Pemungutan Suara.
Di dalam bilik tersebut tersedia tempat untuk menulis, alat penusuk tanda gambar dan potlot.
Di atas bilik-bilik itu dipasang daftar calon tetap sedemikian, hingga pemilih yang hendak memberikan suaranya, dengan mudah dapat membaca nama-nama calon yang tercantum
