PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 44
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
Surat suara disusun seperti berikut :
Nama daerah pemungutan suara dan nama tempat pemberian suara diisi oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara. Nomor, nama dan tanda gambar masing-masing daftar calon tetap.
Bentuk dan tempat dalam surat suara dari tanda yang menjamin tidak ada pemalsuan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan INDONESIA.
