PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Jika berhubung dengan setempat Panitia Pemungutan Suara menurut perhitungan tidak dapat menerima surat-surat suara pada waktunya, sehingga tidak dapat mengadakan pemungutan suara pada waktu tersebut dalam pasal 41 ayat (1), maka Panitia Pemilihan Kabupaten MENETAPKAN tanggal pemberian suara untuk tempat/tempat-tempat pemberian suara itu pemungutan suara diadakan secepat mungkin. (2) Dalam MENETAPKAN waktu-waktu dalam ayat (1) harus diingat supaya Ketua penyelenggara pemungutan Suara mendapat kesempatan secukupnya untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 47.
