Pasal 42
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Ketua Panitia Pemilihan menyampaikan surat suara kepada Panitia Pemilihan Kabupaten sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerah Kabupaten itu ditambah dengan sepuluh persen.
Surat-surat suara itu disampaikan dalam keadaan terlipat, dengan tanda gambar di sebelah dalam. (2) Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten menyampaikan kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah surat-surat yang sama dengan jumlah pemilih terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen.
Surat-surat suara itu dikirimkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, dipisah-pisah untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Penitia Pemilihan Kabupaten tentang jumlah isinya, yang dibubuhi cap tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten.
