Pasal 41
BAB 6 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA. § 1. TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.
(1) Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 1 Pebruari di tempat-tempat pemberian suara termaksud dalam pasal 65 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Pemberian suara oleh pemilih dimulai pada jam 8.00 dan ditutup pada jam 14.00.
Penyelenggara Pemungutan Suara berhubung dengan keadaan setempat dapat memperpanjang waktu itu dengan pengertian, bahwa penghitungan suara dan pembuatan catatan pemungutan suara dapat diselesaikan pada hari itu juga. (2) Panitia Pemilihan Kabupatan MENETAPKAN tempat-tempat pemberian suara untuk tiap-tiap daerah pemungutan suara dengan Mengingat supaya pemilih yang akan memberikan suara tidak perlu bermalam dan bahwa tiap tempat pemberian suara dapat melayani sejumlah pemilih dalam waktu tersebut dalam ayat (1) kalimat terakhir.
Nama tempat pemberian suara ialah nama desa dimana pemungutan suara dilaksanakan.
Apabila dalam satu desa diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama desa itu dengan diberi tambahan angka Rumawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing.
