PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Panitia Pemilihan INDONESIA memberi petunjuk-petunjuk seperlunya kepada penyelenggara-penyelenggara pemilihan, supaya penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik dalam waktu yang ditentukan.
