PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pemerintah dapat merubah tanggal-tanggal yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila suatu atau beberapa tindakan-tindakan dalam pemilihan diduganya tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini. Perubahan-perubahan ini hanya berlaku untuk satu pemilihan.
