PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Apabila suatu tanggal yang disebut dalam PERATURAN PEMERINTAH ini jatuh pada hari libur, maka tanggal itu diundurkan sampai tanggal hari kerja berikutnya. Yang dimaksud dengan hari libur ialah hari kantor Pemerintah di Daerah yang bersangkutan ditutup.
