Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. UNDANG-UNDANG ialah UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum; b. Pendaftar ialah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam pasal 24 UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum; c. Partai ialah partai politik atau organisasi lain ataupun suatu kumpulan pemilih yang memakai nama; d. asrama ialah perumahan tempat tinggal anggota-anggota Angkatan Perang/Polisi, yang tata-tertibnya diatur dan dipertanggung jawabkan kepada seorang Komandan; dalam pengertian asrama termasuk kapal perang Republik INDONESIA; e. kesatuan ialah:
bagi Angkatan Perang: Batalyon atau Kesatuan yang sederajat dengan itu dan Kompi atau Kesatuan yang sederajat dengan itu yang terpisah;
bagi Polisi:
Kompi Mobiele Brigade Polisi dan
Kepolisian Wilayah atau yang sederajat dengan itu.
