Pasal 38
BAB 5 — TENTANG DAFTAR CALON § 1. TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA.
(1) Selambat-lambatnya pada tanggal 7 Nopember Panitia Pemili-han INDONESIA harus sudah memeriksa daftar-daftar calon sementara dan harus sudah melakukan tindakan-tindakan termaksud dalam pasal 60 dan pasal 61 ayat (1) UNDANG-UNDANG. (2) Daftar yang telah diberi nomor tidak diberi nomor lagi.
Daftar yang tidak memakai tanda gambar yang disyahkan diberi tanda gambar dan diberi nomor yang terdiri dari huruf besar Latin dan/angka biasa. Pemberian huruf besar Latin dilakukan menurut ketentuan dalam pasal 27 kalimat 3.
Angka itu dimulai dengan angka lanjutan dari tanda gambar yang diberi nomor terakhir.
Angka-angka itu diberikan dengan undian. (3) Apabila suatu tanda gambar yang telah mendapat nomor, tidak terpaki, maka nomor tanda gambar sesudah tanda gambar yang tidak terpakai itu, bergeser sampai nomor tersebut.
