PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
BAB 5 — TENTANG DAFTAR CALON § 1. TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA.
Pada tanggal 15 Nopember Panitia Pemilihan INDONESIA harus sudah menyusun daftar calon tetap untuk masing-masing daerah pemilihan.
Penyusunan daftar calon tetap itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal 36 ayat (2) dengan perobahan-perobahan seperlunya dan dengan pengertian, bahwa daftar-daftar yang dalam daftar calon sementara belum dapat tanda gambar, disusun menurut urutan nomornya.
Kecuali itu dibawah daftar yang digabung menurut pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG dinyatakan penggabungan itu menurut cara yang sesuai dengan cara penyataan penggabungan daftar-daftar menurut pasal 37 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
