PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 37
BAB 5 — TENTANG DAFTAR CALON § 1. TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA.
(1) Selama 7 hari setelah tanggal pengumuman daftar calon se-mentara setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi daftar itu kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. (2) Keberatan itu oleh Ketua Panitia Pemilihan segera diteruskan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA dengan disertai pendapat Panitia Pemilihan.
- TENTANG DAFTAR CALON TETAP.
